Senin, 13 Juli 2015

APAKAH HANYA ORANG PINTAR YANG MENDAPATKAN BEASISWA DISEKOLAH?


Apa hanya orang pintar yang bisa mendapatkan beasiswa? Lalu bagaimana dengan orang yang tidak mampu tapi bodoh dalam pendidikan?
Sebaiknya anda baca dengan baik - baik postinagn saya ini.


Banyak murid pelajar Indonesia merasa kurang mampu untuk yang namanya sekolah, sedangkan di Indonesia saja sudah diwajibkan WAJIB SEKOLAH 12 TAHUN. Nah disitulah peran pentingnya beasiswa, dimana yang tadinya bayar menjadi gratis.

Akan tetapi dan terutama di Indonesia ini terjadi suatu keanehan, dimana hanya orang pintar yang mendapat beasiswa sedangkan untuk orang miskin? Seandainya bila semua orang miskin itu pintar pasti sudah tidak ada lagi bukan yang namanya orang miskin? Orang miskinnya kan dapet beasiswa. Namun pernah tidak anda berfikir bagaimana nasib orang yang miskin dan tidak pintar? Bagaimana kelanjutan pendidikannya?

PERAN PEMERINTAH :

  •  Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BEASISWA UNGGULAN.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  • 1. Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia dan mahasiswa asing terpilih pada perguruan tinggi penerima peserta didik program beasiswa unggulan. 
  • 2. Putra-putri terbaik bangsa Indonesia adalah peserta didik, guru, pegawai, karyawan, seniman, dan wartawan berprestasi. 
  • 3. Mahasiswa asing terpilih adalah mahasiswa warga negara asing dari negara sahabat yang mengikuti proses pembelajaran pada jenjang pendidikan di perguruan tinggi negeri di Indonesia. 
  • 4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 
  • 5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. 6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2 Pemberian beasiswa unggulan bertujuan untuk:

  • Membantu putra-putri terbaik bangsa Indonesia melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri;
  • Membantu mahasiswa asing terpilih dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi Indonesia yang mempunyai akreditasi minimal B.
Anda mengerti? Ini saya ketik langsung dari buku UU yang saya punya. Jadi intinya itu hanya orang pintar yang mendapatkan beasiswa.

Jadi apa solusinya? Menurut pendapat saya sih orang yang tidak punya biaya juga harus mampu untuk melanjutkan pendidikan, gak hanya orang pintar saja.Negara kita akan tetap menjadi negara berkembang bila terus melakukan sistem pendidikan seperti ini.

Anda setuju dengan pendapat saya? Silakan komentar ya. Terima Kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar