Senin, 13 Juli 2015

PENJUAL ROKOK DIDEKAT SEKOLAH


Oke selamat datang diblog yang akan membahas tentang beberapa kesalahan tentang sekolah yang ada di Indonesia.


Sebelumnya, pernah tidak melihat warung yang menjual rokok didepan sekolah atau didalem sekolah? Pasti anda pernah melihat kan? Berikut ini saya akan membahasnya diblogger saya sebagai gambaran apa yang harus kita lakukan sebagai generasi muda Indonesia.



Pernah tidak sih anda berfikir betapa parahnya sistem pendidikan negara kita? Misalkan gambar yang diatas ini. Secara tidak langsung mengundang para pelajar Indonesia untuk merokok. Memang peraturan sekolah mengatakan bahwa merokok itu dilarang, tapi ketika diluar apakah mereka masih mematuhi peraturan tersebut?
Lantas siapa yang salah? Pihak sekolah? Pemerintah? Menteri Pendidikan? Atau yang mempunyai warung?


PERAN SEKOLAH :
  • Dalam mengatasi masalah ini peran sekolah sebenarnya sudah baik. Akan tetapi kebanyak sekolah hanya melarang merokok didalam sekolah, tetapi ketika diluar siapa yang melarang bila perokok menggunakan seragam? Kebanyakan hanya dibiarkan saja.
PERAN PEMERINTAH
  • Kalau anda tahu sampai saat ini belum ada UU yang mengatur berapa usia maksimal perokok diIndoneia.
PERAN MENTERI PENDIDIKAN
  • Isi permen (Peraturan Menteri) : Di awal tahun 2015, IAKMI menginisiasi pembuatan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Larangan Merokok di Lingkungan Sekolah. Permen tersebut akan memperkuat Surat Edaran Mendikbud tahun 2014. Tim IAKMI dipimpin Dr. Widyastuti Soerojo, MSc (Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau IAKMI) telah menemui Mendiknas Anies Baswedan dan mendapat dukungan penuh Beliau. 
PERAN YANG MEMPUNYAI WARUNG
  • Peran warung sih bisa dibilang sebagai pihak yang dirugikan bila rokok itu dilarang bagi pelajar, ya namun karena pengawasan yang kurang ya jadinya mereka jual - jual aja.
KALO MENURUT SAYA SIH SEMUA INI KARENA PEMERINTAH. Anda belum tahu kenapa? Baiklah saya jelaskan.
  • Menurut saya iklan rokok - rokok di Indonesia sangat - sangat tidak wajar. Setiap jalan, tv, spanduk semua itu pasti izin kepihak pemerintah kan? Pemerintah masih mengizinkan.



  • Kedua tidak ada peraturan UU yang mengatur rokok di Indonesia, hanya mengatur yang tempat NO SMOKING AREA berarti harus ada juga SMOKING AREA, berarti secara tidak langsung menghalalkan rokok.

 


  • Pemerintah hanya ingin mendapatkan uang dari rokok, karena pajak rokok merupakan pajak terbesar yang ada di Indonesia.

LANTAS CARA APA YANG DAPAT DILAKUKAN AGAR ANAK PELAJAR INDONESIA UNTUK TIDAK MEROKOK?
  1. MEMAHALKAN HARGA ROKOK
  2. MELARANG USIA 18TAHUN KEBAWAH MEROKOK
  3. SETIAP WARUNG YANG BOLEH MEMPERJUAL BELIKAN ROKOK HARUS MEMPUNYAI SERTIFIKAT.
Demikian postingan dari saya. Apakah anda setuju dengan saya? Silakan komentari ya. Terima Kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar