Tawuran sekolah, pasti anda sudah tidak asing mendengarnya bukan? Tapi apakah yang anda pikirkan ketika anda mendengar kata kata "TAWURAN ANTAR PELAJAR"?
Menurut saya, tawuran merupakan hal yang paling pecundang yang saya pernah dengar. Alasannya, karena tawuran itu beramai-ramai dan menggunakan senjata.
Alasan-alasan terjadinya tawuran :
- Balas dendam
- Harga diri sekolah
- Faktor alumni dan lain sebagainya
- Terlalu lemahnya peraturan.
Lantas bagaimana cara menghentikan tradisi ini?
Kebanyak yang masuk penjara yang sudah melukai lawannya. Tapi apakah anda berfikir bila itu sudah direncanakan? Seperti pada pasal berikut :
- Pasal 351(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar